FAQ

Informasi apa sajakah yang disajikan dalam website info lelang Bank Jombang ini ?

Website ini menyajikan informasi aset-aset yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun jual damai. Aset-aset yang diinformasikan pada website info lelang ini merupakan aset yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah pada Bank Bank Jombang.

Siapakah pihak penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang ?

Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang adalah Bank Bank Jombang.

Apa yang dimaksud dengan status "dilelang" ?

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang

Apa yang dimaksud dengan status "dijual damai" ?

Aset yang berstatus "dijual damai" berarti transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara damai berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.

Siapakah pihak penjual dalam penjualan dengan mekanisme jual damai ?

Penjual dalam penjualan dengan mekanisme jual damai adalah pemilik aset/nasabah Bank Bank Jombang. Pada mekanisme "jual damai" yang berperan sebagai pihak penjual adalah pemilik aset/nasabah. Bank Bank Jombang dalam hal ini hanya berperan membantu menginformasikan aset tersebut kepada khalayak umum (mengiklankan). Dalam hal penginformasian aset yang berstatus "dijual damai" pada website ini, pemilik aset/nasabah telah mengetahui dan membuat berita acara kesepakatan dengan Bank Bank Jombang.

Siapakah yang dimaksud pembeli dalam penjualan dengan mekanisme lelang ?

Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Apa yang dimaksud dengan harga limit ?

Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.

Apa yang dimaksud dengan uang jaminan ?

Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.

Apakah KPKNL itu ?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.

Apakah yang dimaksud dengan lelang ulang?

Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang pembelinya wanprestasi.

Apa saja syarat yang harus diperhatikan jika tertarik dengan salah satu aset yang dilelang ?

Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Info Lelang Syarat Umum. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.

Prosedur apa yang harus dilakukan jika berminat terhadap salah satu aset ?

Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon/cellular phone maupun melalui e-mail.

Apakah terdapat perbedaan prosedur antara aset yang "dilelang" dengan yang "dijual damai" ?

Ya.

Bisakah pendaftaran sebagai calon pembeli dilakukan secara online ?

Untuk saat ini, pendaftaran calon pembeli aset, baik yang dilelang maupun dijual damai belum dapat dilakukan secara online. Jika Anda berminat terhadap salah satu aset, Anda bisa langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui no telepon/cellular phone maupun melalui e-mail di page Hubungi Kami.

Apakah pengunjung bisa mendapatkan update informasi aset yang dilelang/dijual damai melalui e-mail nya ?

Ya, pengunjung dapat berlangganan informasi aset yang diinformasikan pada website ini dengan cara mendaftarkan e-mail ybs. Caranya adalah dengan meng-klik "Daftar" di pojok kanan atas website ini. Lalu mengisi semua field yang tersedia dan mengakhirinya dengan meng-klik submit.

Jenis mesin ada yang dimasukkan kedalam info lelang ?

Seluruh Jenis Mesin yang masuk dalam penjualan baik melalui lelang ataupun dibawah tangan dapat di masukkan kedalam Info lelang BRI, dengan kategori mesin lainnya juga tidak terdapat kategori yang lainnya.

Apakah risiko yang didapatkan oleh calon pembeli dalam mencari aset melalui BRI Info Lelang ?

Fluktuasi perubahan harga aset & ketersediaan aser bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa informasi sebelumnya dan aset pada Bank Jombang Info Lelang merupakan aset as is atau apa adanya dan apapun keadaannya pembeli harap dapat menerima risiko di kedepannya

Apa perbedaan aset lelang dan non lelang?

Perbedaannya terletak pada pelelangan dan tidak dilelang?

Belum menemukan jawaban ?

Views: 3